APARATUR DESA LONG KEMUAT
Pemerintah desa adalah kepala desa dan perangkat desa yang menjadi penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.
Tugas Pemerintah Desa
1. Menyelenggarakan pemerintahan desa.
2. Melaksanakan pembangunan desa.
3. Melakukan pembinaan kemasyarakatan desa.
4. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
5. Mengelola keuangan dan aset desa.
6. Menjaga ketenteraman, ketertiban, dan kerukunan warga.
7. Menjaga kelestarian adat, budaya, serta kearifan lokal.
8. Menjalin hubungan baik dengan lembaga kemasyarakatan desa (BPD, Karang Taruna, RT/RW, Lembaga Adat, dll.).
Fungsi Pemerintah Desa:
1. Penyelenggaraan pemerintahan: menjalankan urusan pemerintahan, pelayanan publik, dan administrasi kependudukan.
2. Pelaksanaan pembangunan: membangun sarana dan prasarana desa serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
3. Pembinaan kemasyarakatan: menjaga kerukunan, ketentraman, serta ketertiban sosial di desa.
4. Pemberdayaan masyarakat: mendorong partisipasi, meningkatkan ekonomi desa, dan memperkuat kelembagaan masyarakat.
5. Pengelolaan sumber daya desa: mengatur, memanfaatkan, dan mengembangkan potensi desa untuk kesejahteraan warga.